RUU Masyarakat Adat Dibahas di Papua, Gubernur Papua Soroti Tumpang Tindih Wilayah

banner 468x60

JAYAPURA,Lapbiru.com – Komite I DPD RI turun ke Papua untuk menggali persoalan masyarakat adat sekaligus memperdalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Masyarakat Adat. Persoalan wilayah adat, hak ulayat, hingga potensi tumpang tindih dengan kawasan hutan dan konsesi menjadi sorotan utama.

Kunjungan kerja Wakil Ketua dan Komite I DPD RI itu berlangsung di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (28/9/2026).

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri ( MDF) menyambut kunjungan tersebut. Dia menilai pembahasan RUU harus memberi ruang lebih besar bagi Papua untuk menyampaikan kondisi dan persoalan yang dihadapi masyarakat adat di lapangan.

“Kunjungan kerja ini memiliki arti penting karena memberi ruang bagi Papua untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, tantangan, serta perspektif daerah secara langsung dalam proses penyusunan kebijakan nasional,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan masyarakat adat tidak cukup hanya dilihat dari sisi regulasi. Ada persoalan identitas Orang Asli Papua, keadilan pembangunan, hingga kepastian hukum terhadap wilayah yang sejak turun-temurun dikelola masyarakat adat.

Papua sendiri telah memiliki Peraturan Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Perlindungan masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga jati diri Orang Asli Papua, memastikan keadilan dalam pembangunan di Provinsi Papua, serta memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang secara turun-temurun hidup mengelola dan menjaga wilayah adatnya,” katanya.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi persoalan. Salah satunya data masyarakat adat dan wilayah adat yang belum sepenuhnya lengkap.

Batas wilayah adat juga belum seluruhnya dipetakan secara resmi. Kondisi ini berpotensi memunculkan tumpang tindih dengan kawasan hutan, izin usaha, konsesi, maupun kepentingan pembangunan.

“Pendataan dan pemetaan merupakan fondasi utama dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat,” tegasnya.

Persoalan lain muncul dalam pemanfaatan wilayah adat. Gubernur meminta proses persetujuan masyarakat tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

“Persetujuan masyarakat adat tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Persetujuan harus menjadi proses musyawarah yang transparan, terdokumentasi, dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak,” ujarnya.

MDF juga mendorong penguatan mekanisme penyelesaian sengketa adat. Koordinasi antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dinilai perlu diperkuat agar persoalan di lapangan tidak berlarut-larut.

Dalam pembahasan RUU Perlindungan Masyarakat Adat, Pemprov Papua juga meminta kekhususan Papua dan ketentuan Otonomi Khusus (Otsus) menjadi perhatian.

Sejumlah hal dinilai perlu diatur secara jelas. Mulai mekanisme pengakuan masyarakat adat, kepastian wilayah adat dan hak ulayat, perlindungan dalam pemanfaatan wilayah, mekanisme persetujuan dan kompensasi, penyelesaian sengketa, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Khusus untuk Papua, ketentuan nasional perlu diselaraskan dengan kekhususan Papua berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Otonomi Khusus, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan pemerintah,” ujarnya.

Kunjungan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perguruan tinggi, Komnas HAM, Dewan Adat Papua, serta jajaran Pemprov Papua.

Gubernur berharap pembahasan bersama Komite I DPD RI tidak berhenti di tingkat pertemuan. Dia ingin ada penguatan koordinasi antara pemerintah, lembaga adat, pemerintah pusat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, lembaga adat, pemerintah pusat, serta seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan masyarakat adat tidak hanya menjadi norma dalam peraturan, tetapi benar-benar dirasakan dalam setiap tarikan napas kehidupan masyarakat di Tanah Papua,” pungkasnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60