JAYAPURA, Lapbiru.com – Pemerintah Provinsi Papua menetapkan pembagian Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2027. Sebanyak 65 persen dialokasikan untuk Pemprov Papua, sedangkan 35 persen diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Kesepakatan pembagian tersebut ditandatangani bersama para kepala daerah di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Papua, Dok II, Kota Jayapura, Selasa (6/10/2026).
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri (MDF) mengatakan, porsi 65 persen yang dikelola Pemprov Papua akan digunakan untuk membiayai program pembangunan yang pelaksanaannya berada di delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua.
Sementara 35 persen lainnya dibagikan kepada masing-masing kabupaten dan kota. Besaran yang diterima setiap daerah berbeda, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wilayah.
MDF meminta seluruh kepala daerah mengelola DTI secara bertanggung jawab. Sebab, dana tersebut bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tolong kelola dana DTI ini dengan baik karena ini dana Otsus yang harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat. Ini bukan dana yang harus kami para kepala daerah nikmati, tetapi harus kembali kepada rakyat dalam bentuk program pembangunan,” tegasnya.
MDF juga meminta setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana Otsus diberi penanda. Menurut dia, masyarakat harus mengetahui secara jelas bahwa pembangunan tersebut dibiayai melalui dana Otsus.
“Saya minta dikasih label bahwa ini dana Otsus, supaya masyarakat yang ada di wilayah kami tahu bahwa apa yang dibangun di provinsi maupun di kabupaten memang dibangun dari dana Otsus,” pesannya.
Gubernur menjelaskan, pembagian DTI mempertimbangkan kondisi setiap daerah. Jumlah Orang Asli Papua (OAP) menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam pengalokasian dana Otsus.
Tak hanya pembangunan fisik, MDF mendorong DTI digunakan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah. Terutama daerah yang masih sulit dijangkau dan memiliki keterbatasan akses.
Menurutnya, konektivitas penting untuk membuka akses masyarakat pedalaman menuju pusat pelayanan dan pusat ekonomi. Dengan akses yang lebih baik, hasil perkebunan dan produksi masyarakat dapat dibawa keluar untuk dipasarkan.
“Kalau konektivitas ini bisa kita lakukan, tentunya membantu rakyat kita, saudara-saudara kita yang ada di belakang supaya bisa terbuka untuk membawa hasil-hasil kebunnya dan mendapatkan manfaat ekonomi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Papua menyampaikan proporsi alokasi DTI kepada masing-masing kabupaten dan kota. Para kepala daerah diminta menggunakan dana tersebut sesuai ketentuan dan memastikan manfaatnya sampai ke masyarakat.
MDF berharap bupati dan wali kota juga terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan dana DTI. Penjelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui manfaat sekaligus sumber pembiayaan pembangunan di daerah.
“Saya yakin dan percaya para kepala daerah, baik bupati dan wali kota, dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan bisa menjelaskan juga kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menikmati dampak dari pembangunan ini,” pungkasnya.











