JAYAPURA,Lapbiru.com – DPR Papua menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Provinsi Papua dalam rapat paripurna penutupan, Jumat (21/8/2026).
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri(MDF) mengatakan, pencabutan perda tersebut menjadi bagian dari penataan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya agar pengelolaan anggaran lebih sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 beserta perubahannya juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK sebelumnya merekomendasikan agar pengaturan mengenai dana cadangan ditinjau kembali melalui perubahan atau pencabutan regulasi.
“Pencabutan ini merupakan bagian dari penataan kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar lebih selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.
MDF menjelaskan, setelah perda dicabut, sisa dana cadangan yang masih tersedia akan ditata dan dicairkan secara tertib. Dana tersebut akan dipindahkan dari kas cadangan ke rekening kas umum daerah.
“Dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 beserta perubahannya, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen memastikan sisa dana cadangan yang masih tersedia dapat dikelola dan dicairkan secara tertib dari kas cadangan menuju rekening kas umum daerah,” bebernya.
Dana yang telah masuk ke kas umum daerah selanjutnya dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan yang sah. Penggunaannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
MDF menyebut dana tersebut akan diarahkan untuk sejumlah kebutuhan daerah. Di antaranya pembangunan, penguatan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Papua.
“Kebijakan ini berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi Orang Asli Papua,” tutunya.
Dia berharap penataan dana cadangan tersebut membuat penggunaan anggaran daerah lebih efektif. Dengan begitu, anggaran yang tersedia bisa memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Papua.











