Jayapura – Lapbiru.com
Lima calon anggota DPR Kabupaten (DPRK) Yahukimo jalur pengangkatan periode 2025–2030 memprotes keras terbitnya SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor100.3.3.1/237/Tahun 2025.
Mereka adalah John Asso, Yuliana Murib, Kelion Aluwa, Yemima Sobolim, dan Fotohap Kobak. Kelimanya menilai surat keputusan yang diteken Gubernur John Tabo itu mengganti nama mereka dengan calon dari daftar tunggu.
Padahal, kata mereka, seluruh tahapan sudah dilalui. Mulai dari seleksi panitia, pleno penetapan, hingga SK Bupati Yahukimo yang diajukan ke gubernur.
“Kami berlima sangat dirugikan. Semua proses sudah kami ikuti dari awal sampai akhir,” kata Kelion Aluwa saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Jayapura, Sabtu (14/2).
Menurut Kelion, dalam SK gubernur terbaru, lima nama yang sebelumnya ditetapkan justru dicoret. Posisi mereka diganti dengan calon lain yang sebelumnya masuk daftar tunggu.
“Tidak ada celah untuk mengubah nama. SK pansel dan SK bupati itu bukan sekadar rekomendasi,” tegasnya.
Ia menyebut perubahan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 81 dan 82 yang mengatur mekanisme pengangkatan anggota DPRK.
Sorotan juga datang soal keterwakilan suku dan perempuan. Kelion menilai perubahan daftar nama mengabaikan peta representasi yang sudah disusun.
“Suku Unaukam belum punya wakil. Itu sudah dipetakan. Tapi sekarang justru hilang,” ujarnya.
Yuliana Murib mengaku kecewa. Ia mengatakan tinggal menunggu pelantikan sebelum namanya hilang dari daftar.
“Kami ini sudah di tahap akhir. Tiba-tiba diganti. Kami minta SK itu dievaluasi,” katanya.
Yemima Sobolim juga bersuara. Ia menyinggung kuota perempuan 30 persen yang dinilai terpangkas.
“Saya perempuan asli Yahukimo. Hak kami seperti diabaikan,” ucapnya singkat.
John Asso mengingatkan agar polemik ini tidak melebar. Ia khawatir keputusan tersebut memicu gesekan di masyarakat.
“Jangan sampai keputusan ini bikin konflik. Kami minta ditinjau ulang,” katanya.
Kelima calon menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada klarifikasi dan evaluasi dari pihak gubernur. Mereka meminta keputusan tersebut dianulir agar pelantikan anggota DPRK Yahukimo berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan terkait protes tersebut.











