JAYAPURA, LAPBIRU.COM – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri (MDF) meminta fasilitas rumah perlindungan milik Pemerintah Provinsi Papua dievaluasi agar benar-benar berfungsi melindungi perempuan dan anak korban kekerasan. Pemprov Papua juga merencanakan pembangunan rumah perlindungan dalam program pembangunan 2027.
Penegasan itu disampaikan MDF saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Papua di Ballroom Hotel Mercure, Jumat (9/10/2026).
MDF menilai perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada program di atas kertas. Pemerintah harus memastikan korban kekerasan mendapatkan tempat aman dan pendampingan yang dibutuhkan.
“Selaku gubernur, konsen saya itu kepada perempuan dan generasi muda. Ini generasi emas bangsa, generasi emas Tanah Papua, generasi emas Provinsi Papua. Jadi, harus kita bisa jaga,” tegasnya.
Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memeriksa kembali fasilitas rumah perlindungan yang sudah menjadi aset Pemprov Papua. Fasilitas tersebut harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama untuk memberikan perlindungan sementara bagi korban kekerasan.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan juga membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, lembaga adat, dan pemangku kepentingan lainnya harus bergerak bersama agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.
Ia menegaskan, setiap kasus harus diproses sesuai mekanisme hukum. Pendekatan sosial dapat dilakukan jika memungkinkan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak korban.
MDF juga mengingatkan bahwa nilai adat dan norma sosial di Papua harus menjadi bagian dari upaya pencegahan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa atau dibenarkan atas nama kebiasaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua, Selvina Y. Imbiri, mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih seperti fenomena gunung es. Jumlah kasus yang tercatat belum menggambarkan keseluruhan kejadian di masyarakat.
“Kasus yang tercatat itu yang bisa dilaporkan, tetapi masih banyak di luar yang belum terlaporkan,” katanya.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut membahas penguatan mekanisme penanganan korban, mulai dari proses hukum, pemulihan psikologis dan kesehatan, hingga reintegrasi sosial.
Forum itu diharapkan menghasilkan sistem rujukan yang jelas, cepat, dan aman. Melalui koordinasi lintas sektor, korban diharapkan lebih mudah mengakses layanan perlindungan sesuai kebutuhan mereka.











