JAYAPURA ,Lapbiru.com — Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Biak membuat Pemerintah Provinsi Papua meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gubernur Papua Matius D. Fakhiri ( MDF) meminta warga tidak menggunakan api untuk membuka kebun maupun membersihkan lahan.
Imbauan itu disampaikan MDF di tengah kondisi cuaca panas yang terjadi di sejumlah wilayah Papua. Kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar risiko munculnya titik api dan meluasnya kebakaran.
MDF mengatakan telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua turun mengecek kondisi kebakaran di Biak. Pemerintah tidak ingin persoalan tersebut berkembang dan berdampak lebih luas terhadap masyarakat.
“Saya sudah minta dari Kepala BPBD untuk cek. Tentunya kami tidak mau ada kebakaran hutan di Provinsi Papua,” katanya.
Menurutnya, kondisi cuaca di Papua tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Biak saat ini mengalami suhu yang cukup panas sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan.
Penanganan kabut asap juga akan dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua. Fakhiri berencana mengumpulkan unsur pimpinan daerah untuk menyusun langkah penanganan secara cepat.
“Saya besok akan berusaha mengundang semua Forkopimda, kita bicara tentang bagaimana penanganan kabut asap yang ada di Papua. Ke depan kita tangani bersama dan secara cepat,” ujarnya.
MDF menegaskan, penanganan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya titik api baru.
Dia meminta warga meninggalkan kebiasaan membakar lahan ketika membuka kebun. Sisa vegetasi bisa dibiarkan membusuk secara alami hingga menjadi humus yang membantu menyuburkan tanah.
“Jangan main bakar-bakar, ini berisiko pada kebakaran hutan. Ini berdampak juga nanti untuk iklim, cuaca yang ada di Papua,” tegasnya.
MDF mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran sejak dini. Langkah tersebut dinilai penting agar karhutla tidak berkembang menjadi bencana yang mengganggu kesehatan warga, merusak lingkungan, dan memperburuk kualitas udara di Papua.











