Serapan Anggaran OPD Jadi Sorotan, DPR Papua Perketat Pembahasan APBD Perubahan, Pengesahan Tak Boleh Lewat 30 September

banner 468x60

JAYAPURA, LAPBIRU.COM – Rendahnya penyerapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi sorotan DPR Papua dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dewan ingin persoalan di balik rendahnya serapan anggaran dibuka sebelum perubahan anggaran ditetapkan.

Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai mengatakan, evaluasi serapan anggaran menjadi salah satu fokus utama pembahasan. OPD yang penyerapannya masih rendah akan dipanggil melalui rapat komisi bersama mitra kerja.

“Kita kembali melihat kekurangan-kekurangan dari dinas-dinas. Kita lebih fokus kepada dinas-dinas yang penyerapannya kurang. Kalau kurang, itu dievaluasi, karena anggaran induk saja penyerapannya masih kurang,” kata Denny kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).

DPR Papua menerima materi Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (RKUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) Perubahan APBD 2026 pada Selasa (22/9).

Setelah materi diterima, Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua langsung menyusun jadwal pembahasan. Rapat komisi bersama mitra kerja dijadwalkan berlangsung pada 22–23 September.

Denny menyebut rapat tersebut penting untuk mengetahui kondisi riil di masing-masing OPD. Terutama terkait program yang belum berjalan dan anggaran yang belum terserap.

“Setelah komisi memanggil mitra, baru kita tahu kendalanya kenapa. Dari situ komisi melaporkan kepada pimpinan Banggar, sehingga kita bisa mengetahui kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Hasil pembahasan komisi selanjutnya menjadi bahan Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua. Banggar dijadwalkan berkonsultasi dengan pimpinan komisi pada 23 September malam untuk menghimpun masukan mengenai program dan kegiatan dalam RKUA dan RPPAS Perubahan APBD 2026.

Pembahasan kemudian berlanjut pada 24 September melalui rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada hari yang sama, DPR Papua menjadwalkan rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama RKUA dan RPPAS Perubahan APBD 2026.

Tahapan berikutnya masuk ke pembahasan Raperdasi Perubahan APBD. DPR Papua dijadwalkan menerima materi Raperdasi pada 25 September, kemudian dilanjutkan rapat kerja komisi bersama mitra kerja.

Pada 28 September, DPR Papua kembali menggelar rapat paripurna. Agenda tersebut mencakup penyampaian pandangan umum fraksi dan kelompok khusus serta jawaban kepala daerah.

Banggar kemudian melanjutkan pembahasan bersama TAPD pada malam harinya.

Puncak pembahasan ditargetkan berlangsung 29 September. Banggar akan menyusun laporan hasil pembahasan sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut mencakup penyampaian laporan Banggar, pendapat akhir fraksi dan kelompok khusus, permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat, hingga penandatanganan persetujuan bersama.

Denny mengatakan DPR Papua sengaja memasang target pengesahan pada 29 September. Sebab, batas waktu pembahasan APBD Perubahan 2026 tidak boleh melewati 30 September.

“Mulai hari ini dan besok kami panggil mitra untuk kami lanjut ke paripurna. Kami targetkan tanggal 29 September sudah selesai dan disahkan. Ketentuannya tidak boleh lebih dari 30 September,” tegasnya.

Rapat penutupan dijadwalkan berlangsung pukul 19.00–21.00 WIT. Agenda terakhir mencakup penyampaian pendapat akhir kepala daerah dan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperdasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Di tengah pembahasan tersebut, DPR Papua juga mulai mempersiapkan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027. Agenda itu akan berjalan paralel dengan penyelesaian APBD Perubahan 2026.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60