JAYAPURA, Lapbiru.com – Struktur kelembagaan BKKBN di Papua bakal berubah menyusul rencana amandemen Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Perwakilan BKKBN Papua diproyeksikan menjadi unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
Kepala Perwakilan BKKBN Papua Sarles Brabar mengatakan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan struktur di tingkat pusat. Saat ini, kelembagaan pusat telah menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
“Secara struktural, kelembagaan di provinsi akan mengalami perubahan. Kalau kementerian sekarang sudah menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, di provinsi sedang dipikirkan untuk menjadi unit kerja teknis atau UPT,” kata Sarles di Gedung Negara Dok V Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, skema UPT diharapkan membuat pelaksanaan program kependudukan dan pembangunan keluarga lebih teknis. Jangkauan pelayanan juga tetap diarahkan hingga kabupaten dan kota.
Meski struktur berubah, Sarles menegaskan fungsi pengawalan program tetap berjalan. BKKBN Papua diharapkan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat maupun daerah.
Yang menjadi perhatian adalah status pegawai.
“Kami berharap status kepegawaian tidak mengalami perubahan. Nomenklaturnya yang akan mengalami perubahan,” ujarnya.
Sarles juga telah menyampaikan perkembangan rencana perubahan kelembagaan tersebut kepada Gubernur Papua Matius D. Fakhiri (MDF). Pertemuan itu dilakukan untuk memastikan perubahan struktur tidak mengganggu pelaksanaan program di Papua.
Menurutnya, Gubernur Papua menyambut baik rencana tersebut. Pemprov Papua diharapkan memberikan rekomendasi agar kelembagaan BKKBN di daerah tetap mampu bekerja secara optimal.
Rencana perubahan itu masih berkaitan dengan proses amandemen UU Nomor 52 Tahun 2009. BKKBN Papua kini menunggu perkembangan kebijakan sekaligus menyiapkan diri menghadapi perubahan struktur kelembagaan tersebut.











