Dekai, Lapbiru.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Yahukimo, Redison Manurung, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Yahukimo akan memperketat proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mutasi masuk (in), serta meningkatkan pembinaan disiplin bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan tersebut disampaikan Sekda saat memimpin Apel Pagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Kamis (16/7/2026). Apel diikuti para asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 424 ASN.
Dalam arahannya, Redison Manurung menjelaskan bahwa kebijakan memperketat mutasi masuk dilakukan sebagai langkah menjaga kemampuan keuangan daerah, mengingat pemerintah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi hak-hak ASN yang telah ada.
“Mutasi masuk atau mutasi in akan kita perketat. Masalahnya, ASN yang ada saja kita masih mengalami kesulitan dalam membayar hak-haknya. Oleh karena itu, ASN yang mengajukan mutasi masuk akan kita kembalikan ke kabupaten asalnya Kecuali bagi yang telah mengabdi kurang lebih diatas lima tahun,” tegas Redison Manurung.
Sebaliknya, Sekda memastikan bahwa proses mutasi keluar (mutasi out) akan segera diselesaikan bagi ASN yang telah aktif bekerja di daerah lain, namun hingga kini masih menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
“Sementara untuk mutasi keluar akan segera kita proses, karena mereka sudah bekerja di tempat lain, tetapi gajinya masih dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo. Hal ini tentu harus segera ditertibkan,” ujarnya.
Selain persoalan mutasi ASN, Sekda juga menyoroti kedisiplinan lebih dari 500 CPNS yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap menurunnya tingkat kehadiran para CPNS setelah menerima SK.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena kedisiplinan merupakan salah satu indikator utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas.
“Saya meminta seluruh pimpinan OPD agar melakukan pembinaan kepada CPNS di unit kerja masing-masing. Jika sudah dilakukan pembinaan tetapi tetap tidak ada perubahan, maka terpaksa kita akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sekda menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi CPNS, tetapi juga bagi PPPK yang tidak menunjukkan disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
“Aturan berlaku untuk semua ASN, termasuk PPPK. Pemerintah menginginkan aparatur yang disiplin, bertanggung jawab, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui apel pagi tersebut, Sekda berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo semakin meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur di masing-masing perangkat daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.











