JAYAPURA, LAPBIRU.COM – Pemerintah Provinsi Papua mulai menguji klaim kepemilikan tanah yang disengketakan dengan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan melalui tim aset yang akan mencocokkan dokumen pemerintah dengan dasar kepemilikan yang diajukan warga.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri ( MDF) mengatakan proses tersebut tidak dilakukan sepihak. Pemprov melibatkan sejumlah lembaga untuk memeriksa dokumen, riwayat tanah, hingga dasar hukum kepemilikannya.
“Kita akan berjalan secara simultan, secara bersama-sama karena semua lengkap di dalamnya,” kata Gubernur seusai memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan juga melibatkan Kantor Wilayah BPN Papua, kejaksaan dan pengadilan. Seluruh pihak akan melihat dokumen dan fakta yang ada sebelum pemerintah mengambil langkah.
“Dari Kanwil juga ada, dari kejaksaan ada, pengadilan ada. Kita akan lihat,” ujarnya.
Gubernur menegaskan Pemprov Papua tidak serta-merta menolak klaim masyarakat. Setiap pengaduan akan diperiksa untuk mengetahui dasar kepemilikan serta riwayat tanah yang disengketakan.
“Kita bukan berarti menolak apa yang masyarakat sampaikan, tidak. Kita akan lihat, kita uji baik, kita menjelaskan ke masyarakat,” katanya.
Pemeriksaan itu menjadi penting karena sengketa tanah tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak. Dokumen kepemilikan dan riwayat tanah akan menjadi bahan pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan, penyelesaiannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah yang akan menjadi salah satu pertimbangan.
“Kalau belum, ya kita menyelesaikan secara bertahap dengan kemampuan fiskal pemerintah. Supaya masyarakat jangan merasa bahwa kami tidak melayani,” tegasnya.
MDF menambahkan, koordinasi dengan Kanwil BPN Papua akan terus dilakukan. Pemerintah ingin setiap persoalan pertanahan memiliki dasar pemeriksaan yang jelas sebelum keputusan diambil.
Dengan pembentukan tim aset tersebut, Pemprov Papua mulai menempatkan sengketa tanah pada tahap pemeriksaan dokumen dan verifikasi, bukan sekadar tarik-menarik klaim antara pemerintah dan masyarakat.











