Marak Hoaks dan Pencatutan Nama Gubernur Papua, Pemprov Kumpulkan Bukti dan Siapkan Langkah Hukum

banner 468x60

JAYAPURA, Lapbiru.com – Pemerintah Provinsi Papua mulai mengumpulkan bukti terkait penyebaran hoaks, fitnah, pencemaran nama baik, hingga pencatutan nama Gubernur Papua yang beredar di media sosial. Flyer, gambar, video, dan narasi yang dinilai bermuatan informasi bohong didokumentasikan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Sikap itu disampaikan Juru Bicara Gubernur Papua, Dr. Muhammad Rifai Darus ( MRD), Sabtu (1/8/2026). Ia menegaskan, Pemprov Papua tetap menghormati kritik dan perbedaan pandangan politik. Namun, kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah.

“Perbedaan pandangan politik merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi. Namun, fitnah bukanlah demokrasi,” kata Rifai dalam keterangan resminya.

Menurutnya, Pemprov mencermati munculnya berbagai konten di media sosial yang membawa nama Gubernur Papua. Sebagian di antaranya dinilai berisi tuduhan tanpa dasar, pencemaran nama baik, manipulasi informasi, hingga narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemprov, lanjutnya, tidak akan membiarkannya. Konten-konten tersebut mulai didokumentasikan sebagai bukti jika nantinya ditempuh proses hukum.

“Seluruh bentuk fitnah, hoaks, pencemaran nama baik, manipulasi informasi, maupun pencatutan nama Gubernur Papua sedang didokumentasikan sebagai alat bukti dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

MRD mengatakan, kritik terhadap Gubernur maupun kebijakan Pemprov Papua tetap terbuka. Pemerintah juga menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat.

Garis batasnya, kata dia, terletak pada penyebaran informasi bohong, fitnah, hasutan, maupun pencemaran nama baik.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang dengan sengaja memproduksi, menyebarkan, atau mengorganisasi informasi bohong, hasutan, maupun fitnah yang merugikan Pemerintah Provinsi Papua dan Gubernur Papua harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Tak hanya soal hoaks. Pemprov Papua juga mengingatkan masyarakat mengenai pihak-pihak yang mencatut nama Gubernur Papua dan orang-orang di lingkaran gubernur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Peringatan itu juga ditujukan kepada ASN, pejabat pemerintah, pelaku usaha, kontraktor, konsultan, organisasi masyarakat, maupun pihak lainnya.

Pemprov meminta masyarakat mewaspadai orang yang mengaku membawa nama Gubernur Papua, keluarga gubernur, Juru Bicara Gubernur, Staf Khusus Gubernur, atau mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan gubernur.

Modus yang diingatkan Pemprov cukup beragam. Mulai dari menawarkan proyek, meminta uang, menjanjikan jabatan, mengurus mutasi ASN, hingga menjanjikan kemudahan tertentu dengan membawa nama gubernur.

MRD memastikan tindakan semacam itu bukan perintah maupun kebijakan Gubernur Papua.

“Apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan tindakan tersebut, dapat dipastikan bahwa hal itu bukan merupakan perintah, kebijakan, ataupun sepengetahuan Gubernur Papua,” katanya.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya. Bila menemukan pihak yang menggunakan nama gubernur untuk meminta uang, menawarkan proyek atau menjanjikan jabatan, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun Pemprov Papua.

MRD menegaskan, Pemprov Papua tidak menutup pintu terhadap kritik. Ruang dialog dan masukan dari masyarakat tetap dibuka selama disampaikan secara bertanggung jawab.

Menurutnya, Gubernur Papua sejak awal kepemimpinannya berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.

Program pembangunan, lanjut Rifai, harus berjalan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat Papua. Bukan karena kepentingan pribadi, kelompok tertentu, maupun tekanan politik.

Karena itu, Pemprov membedakan kritik terhadap kebijakan dengan serangan berupa informasi palsu. Kritik berbasis fakta merupakan bagian dari demokrasi, sedangkan fitnah dan pencemaran nama baik dapat masuk ke ranah hukum.

“Silakan berbeda pendapat dengan Gubernur Papua, silakan mengkritik setiap kebijakan secara terbuka dan bertanggung jawab, karena itulah hak dalam negara demokrasi,” ujarnya.

“Jangan pernah membangun politik di atas fitnah, kebohongan, dan pencemaran nama baik,” katanya.

Pemprov Papua juga mengajak masyarakat menjaga ruang publik, terutama media sosial, agar tidak dipenuhi provokasi dan informasi yang dapat memecah masyarakat.

“Demokrasi membutuhkan kritik yang berbasis fakta, bukan propaganda yang dibangun di atas kebohongan,” tegasnya.

Ia menutup pernyataan itu dengan menegaskan sikap Pemprov terhadap penyebaran hoaks maupun pencatutan nama pejabat.

“Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Dan kehormatan lembaga pemerintahan harus dijaga bersama,” pungkasnya.

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply