JAYAPURA, Lapbiru.com – Pemerintah Provinsi Papua mulai memperkuat penerapan sistem Manajemen Talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar pengembangan karier dan penempatan jabatan. Kebijakan tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen saat menyampaikan arahan Gubernur Papua di Jayapura, Jumat (5/6/2026).
Penerapan Manajemen Talenta mengacu pada Peraturan Gubernur Papua Nomor 15 Tahun 2026. Sistem ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Papua mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Aryoko mengatakan, pembangunan Papua membutuhkan ASN yang profesional, adaptif, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan pemerintahan yang terus berubah.
Menurutnya, perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan tingginya tuntutan masyarakat membuat pengelolaan sumber daya manusia aparatur tidak bisa lagi dilakukan dengan cara lama. ASN harus dikelola secara terukur berdasarkan kemampuan, kinerja, dan potensi yang dimiliki.
Melalui sistem Manajemen Talenta, pemerintah akan mengidentifikasi, memetakan, mengembangkan, hingga menempatkan ASN sesuai kompetensi masing-masing. Tujuannya agar setiap jabatan diisi oleh sumber daya manusia yang tepat.
“Prinsipnya adalah menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat dan pada waktu yang tepat,” kata Aryoko saat menyampaikan arahan Gubernur Papua.
Ia menegaskan, sistem tersebut memberi kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang dan berkarier secara objektif. Penilaian dilakukan berdasarkan sistem merit, bukan pertimbangan subjektif.
Penerapan Manajemen Talenta juga diharapkan memperkuat kaderisasi kepemimpinan di lingkungan birokrasi Papua. Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja organisasi serta mempercepat pencapaian program pembangunan daerah.
Aryoko meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah mengambil peran aktif dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Mereka diminta menjadi penggerak perubahan sekaligus teladan dalam menerapkan prinsip meritokrasi di lingkungan kerja masing-masing.
“Keberhasilan Manajemen Talenta tidak hanya ditentukan oleh aturan yang ada, tetapi juga komitmen, integritas, dan konsistensi seluruh aparatur dalam menjalankannya,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Aryoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan hingga implementasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 15 Tahun 2026.
Ia berharap kebijakan tersebut menjadi fondasi lahirnya birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua secara cepat dan tepat.
“Apabila Manajemen Talenta dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan, maka Pemerintah Provinsi Papua akan memiliki birokrasi yang semakin profesional, cerdas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.











