MDF Tegaskan TPP ASN Papua Tak Lagi Otomatis, Absen Pagi Lalu Pulang Tak Bisa Minta Dibayar Penuh

banner 468x60

JAYAPURA, Lapbiru.com– Gubernur Papua Matius D. Fakhiri (MDF) menegaskan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi boleh dipandang sebagai hak yang otomatis diterima setiap bulan.

Ke depan, pembayaran TPP akan dikaitkan langsung dengan kinerja, disiplin, kehadiran nyata, serta tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas.

Penegasan itu disampaikan MDF melalui Juru Bicara Gubernur Papua, Dr. M. Rifai Darus, SH, MH ( MRD), dalam rilis pers resmi yang diterima Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah serius Pemerintah Provinsi Papua membenahi disiplin birokrasi. Pemerintah ingin memastikan ASN dan PPPK benar-benar bekerja, bukan sekadar memenuhi formalitas absensi.

“TPP tidak diberikan secara otomatis. Pembayarannya harus berbasis pada capaian kinerja, disiplin, kehadiran, dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas,” tegas MRD menyampaikan arahan Gubernur Papua.

MDF juga menyoroti masih adanya persoalan kedisiplinan di lingkungan birokrasi Pemprov Papua.

Salah satunya, praktik sejumlah ASN maupun PPPK yang datang ke kantor pada pagi hari hanya untuk mengisi absensi. Setelah itu, mereka meninggalkan kantor tanpa menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Menjelang sore, pegawai tersebut kembali ke kantor untuk mengisi absensi pulang. Namun, TPP tetap diminta dibayarkan penuh. Bagi Gubernur Papua, pola kerja seperti itu tidak masuk akal dan tidak bisa terus dibiarkan.

“Tidak masuk akal apabila seseorang hanya datang mengisi absensi pagi, kemudian keluar kantor dan tidak menjalankan tugas, lalu kembali sore hari hanya untuk mengisi absensi pulang, tetapi tetap meminta TPP penuh,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua ingin mengakhiri pola birokrasi yang hanya mengejar formalitas kehadiran tanpa diikuti tanggung jawab dan hasil kerja yang nyata.

TPP, kata Rifai, bukan sekadar tambahan pendapatan yang otomatis masuk ke rekening pegawai setiap bulan.

Besaran dan pemberiannya harus sejalan dengan tingkat kedisiplinan, kehadiran yang sebenarnya, pelaksanaan tugas, produktivitas, hingga capaian kinerja masing-masing pegawai.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya apakah seseorang melakukan absensi atau tidak. Pemerintah juga ingin memastikan ASN dan PPPK benar-benar berada di tempat tugas, bekerja, dan menjalankan tanggung jawabnya,” katanya.

MDF, lanjutnya, ingin membangun budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Setiap aparatur harus memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diemban, terutama karena tugas utama birokrasi adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pegawai yang bekerja dengan sungguh-sungguh, disiplin dan menjalankan tugasnya secara penuh, kata dia, tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut.

“Pesan Bapak Gubernur sangat jelas, yang bekerja sungguh-sungguh tidak perlu khawatir. Tetapi tidak boleh ada lagi kebiasaan hanya datang untuk absen pagi, kemudian meninggalkan kantor, kembali sore untuk absen, tetapi meminta hak yang sama dengan pegawai yang benar-benar bekerja sepanjang hari,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua juga akan memperkuat pengawasan terhadap disiplin ASN dan PPPK.

Langkah itu dilakukan agar sistem pemberian TPP benar-benar berjalan adil dan berbasis pada kinerja, bukan sekadar catatan kehadiran di mesin absensi.

Prinsip yang ditekankan MDF sederhana, TPP harus mencerminkan kerja nyata. Bukan hanya datang, mengisi absen, lalu menghilang dari kantor.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply