JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Perubahan APBD Papua Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, belanja daerah melonjak hingga Rp3,06 triliun.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR Papua di Jayapura, Selasa (29/9/2026). Setelah disepakati bersama, Raperdasi tersebut akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri ( MDF) mengatakan, persetujuan tersebut menunjukkan adanya kesepahaman antara Pemprov Papua dan DPR Papua dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
“Hal ini menunjukkan bahwa antara DPR Papua dan kepala daerah telah memiliki kesepahaman dalam merumuskan kebijakan untuk menjalankan program-program pembangunan,” katanya.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah naik dari Rp2,03 triliun menjadi Rp2,46 triliun. Artinya, terjadi peningkatan sekitar Rp433,31 miliar atau 21,32 persen.
Kenaikan lebih besar terjadi pada sisi belanja. Angkanya bergerak dari Rp2,27 triliun menjadi Rp3,06 triliun. Nilai kenaikannya mencapai sekitar Rp787,02 miliar atau 34,64 persen.
Perubahan tersebut membuat APBD Papua mengalami defisit Rp592,88 miliar. Pemerintah daerah akan menutup defisit melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya serta penerimaan utang daerah.
Gubernur menyebut peningkatan belanja dibutuhkan untuk menjaga pelayanan pemerintahan tetap berjalan. Di antaranya untuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai, belanja barang dan jasa, hingga pembangunan infrastruktur.
Namun, gubernur mengingatkan agar tambahan anggaran tidak dibelanjakan secara serampangan. Waktu pelaksanaan APBD 2026 juga semakin terbatas karena tahun anggaran segera berakhir.
“Setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat Orang Asli Papua,” tegasnya.
MDF juga meminta pengelolaan anggaran tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Pengawasan terhadap pelaksanaan program, kata dia, harus diperkuat agar anggaran yang telah disepakati tidak melenceng dari sasaran.
Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Kebijakan tersebut harus berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Pemprov Papua dan DPR Papua pun diminta terus menjaga koordinasi hingga seluruh program dalam perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan secara efektif.











