Lindungi Flora dan Fauna di Luar CITES, Pemprov Papua Mulai Susun Raperda

banner 468x60

JAYAPURA, Lapbiru.com – Pemerintah Provinsi Papua mulai menggodok aturan khusus untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar yang belum masuk daftar Appendix CITES. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Tahun 2026 resmi dimulai di Jayapura, Selasa (11/8/2026).

Kick off penyusunan Raperda dibuka Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap kekayaan hayati Papua yang menghadapi ancaman kerusakan habitat, perburuan hingga perdagangan ilegal.

Aryoko mengatakan, Papua memiliki kekayaan flora dan fauna yang sangat besar. Sejumlah di antaranya merupakan spesies endemik yang hanya ditemukan di wilayah Papua.

Kekayaan tersebut bukan hanya bernilai ekologis. Flora dan fauna Papua juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat serta memiliki nilai ekonomi, budaya dan ilmiah.

Namun, ancaman terhadap habitat dan keberadaan satwa liar terus terjadi. Kerusakan kawasan, perburuan, perdagangan ilegal serta perubahan fungsi lahan menjadi persoalan yang perlu diantisipasi melalui aturan yang lebih kuat.

Menurutnya, perlindungan selama ini banyak berfokus pada spesies yang sudah masuk dalam daftar Appendix CITES. Padahal, ada tumbuhan dan satwa khas Papua yang belum masuk daftar tersebut tetapi memiliki peran penting bagi ekosistem.

“Karena itu, Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih awal melalui pendekatan yang preventif, adaptif dan berkelanjutan,” katanya.

Dia menilai, keberadaan Raperda akan memberikan kepastian hukum mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang perlu mendapatkan perlindungan. Regulasi juga diharapkan memperkuat konservasi berbasis ilmu pengetahuan tanpa mengesampingkan kearifan lokal.

Peran masyarakat adat menjadi perhatian khusus. Aryoko menyebut masyarakat hukum adat selama ini memiliki praktik pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan antargenerasi.

“Pengelolaan alam oleh masyarakat adat sudah dilakukan secara turun-temurun. Ini harus menjadi bagian dari upaya perlindungan dan konservasi di Papua,” ujarnya.

Penyusunan Raperda tersebut juga dikaitkan dengan visi pembangunan Papua CERAH, yakni Cerdas, Sejahtera dan Harmoni. Perlindungan sumber daya alam dinilai menjadi bagian penting dari pembangunan Papua yang berkelanjutan.

Wagub meminta penyusunan aturan tidak hanya menjadi urusan pemerintah. DPR Papua, akademisi, lembaga penelitian, organisasi masyarakat sipil hingga masyarakat hukum adat harus dilibatkan.

“Jangan sampai kepentingan sektoral maupun kelompok menjadi penghambat. Kepentingan masyarakat Papua secara keseluruhan harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Dia berharap Raperda yang nantinya disusun memiliki dasar ilmiah yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yang paling penting, aturan tersebut bisa diterapkan dan menjawab persoalan konservasi di lapangan.

“Proses penyusunan Peraturan Daerah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kekayaan alam Papua sebagai warisan yang harus kita serahkan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” kata Wagub.

Pemprov Papua juga mengapresiasi dukungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Balai Besar KSDA Papua, perangkat daerah, akademisi, mitra pembangunan dan organisasi masyarakat sipil.

Kick off tersebut menandai dimulainya tahapan penyusunan Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026.

Pemprov Papua menargetkan regulasi itu nantinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Aturan tersebut diharapkan menjadi instrumen nyata untuk menjaga flora dan fauna Papua agar tetap lestari dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60