YAHUKIMO, Lapbiru.com– Sekretaris Daerah Kabupaten Yahukimo, Redison Manurung, memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Kamis (11/6/2026).
Dalam arahannya, Sekda menyoroti sejumlah isu penting mulai dari penanganan longsor, penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disiplin ASN, hingga dugaan penyelewengan beras bantuan masyarakat.
Apel yang digelar usai hujan mengguyur wilayah Dekai sepanjang malam itu tetap berlangsung dengan diikuti ASN, CPNS, dan PPPK dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Redison mengapresiasi tingkat kehadiran pegawai yang dinilainya tetap tinggi meski cuaca kurang bersahabat.
“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh ASN, khususnya CPNS dan PPPK yang tetap hadir mengikuti apel pagi. Ini menunjukkan komitmen dan disiplin yang baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyinggung penanganan bencana longsor yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah Yahukimo. Ia meminta kepala distrik dan kepala kampung mengambil langkah cepat untuk menangani longsor berskala kecil tanpa harus menunggu pemerintah kabupaten turun tangan.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama satuan tugas akan fokus menangani bencana berskala besar atau kondisi yang masuk kategori force majeure.
Selain itu, Redison mengingatkan seluruh OPD agar segera menindaklanjuti temuan BPK. Ia menegaskan setiap perangkat daerah hanya memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi yang diberikan auditor.
Tak hanya temuan terbaru, sejumlah temuan yang masih tersisa sejak tahun 2017, 2023, dan 2024 juga diminta segera dituntaskan.
“Semua OPD harus berkoordinasi dengan pihak terkait. Jangan ada temuan yang dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, Inspektorat Kabupaten Yahukimo akan menggelar Bimbingan Teknis Manajemen Risiko dengan menghadirkan narasumber dari BPKP. Pimpinan OPD diwajibkan mengirim pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan agar pelatihan berjalan efektif.
Redison juga mengingatkan pentingnya disiplin kehadiran ASN. Inspektorat akan melakukan audit kepatuhan yang menjadi salah satu syarat pencairan insentif pegawai.
Kehadiran ASN akan diperiksa secara ketat dengan standar minimal 22 hari kerja setiap bulan atau 66 hari kerja dalam satu triwulan.
Di hadapan peserta apel, Sekda turut memberikan apresiasi kepada sekitar 31 CPNS baru yang dinilai menunjukkan sikap disiplin dan penampilan yang rapi sejak mulai bertugas.
Ia meminta para pejabat senior memberikan pendampingan kepada pegawai baru agar mampu bekerja profesional dan memahami budaya birokrasi pemerintahan.
“ASN harus memiliki loyalitas, integritas, dan semangat melayani masyarakat. Itu yang paling utama,” katanya.
Masalah etika berbahasa di lingkungan kantor juga menjadi perhatian. Redison meminta seluruh ASN menggunakan Bahasa Indonesia yang santun saat berkomunikasi dalam lingkungan kerja.
Ia menegaskan sapaan informal seperti “bos” maupun “lae” tidak pantas digunakan dalam birokrasi karena dapat mengaburkan tata krama dan jenjang jabatan.
Arahan paling tegas disampaikan terkait dugaan penjualan beras bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Redison mengecam praktik tersebut dan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak penjual maupun penadah beras bantuan.
“Kalau ditemukan, tangkap. Barang bukti diamankan dan dikembalikan kepada Ketahanan Pangan untuk disalurkan kembali kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Ia mengungkapkan kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan, apabila pelakunya terbukti merupakan ASN, sanksi berat hingga pencopotan jabatan akan diterapkan.
Inspektorat juga diminta melakukan pengawasan internal guna memastikan tidak ada keterlibatan aparatur pemerintah dalam kasus tersebut.
Di sektor informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika diminta mendata serta memantau seluruh media yang beroperasi di wilayah Yahukimo. Setiap informasi terkait pemerintah daerah harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
Menutup arahannya, Sekda menegaskan ASN tidak diperbolehkan menjalankan peran ganda sebagai anggota LSM, pengurus organisasi kemasyarakatan, maupun jurnalis freelance.
“Kalau masih ingin menjalankan profesi di luar yang bertentangan dengan status ASN, silakan memilih. ASN harus fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.











