MDF Perketat Telur Masuk Papua, Peternak Lokal Jadi Prioritas

banner 468x60

JAYAPURA, Lapbiru.com – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri (MDF) resmi mengeluarkan surat edaran yang memperketat pemasukan telur ayam konsumsi dari luar Papua. Kebijakan itu sekaligus mewajibkan pemerintah daerah dan pelaku usaha memprioritaskan penyerapan telur hasil produksi peternak lokal.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga kestabilan pasokan pangan sekaligus melindungi peternak Papua yang selama ini harus bersaing dengan masuknya telur dari luar daerah.

Surat edaran itu telah dikirim kepada seluruh bupati dan wali kota se-Papua, dinas terkait, distributor, pedagang besar, ritel modern, restoran, hingga asosiasi peternak telur.

Dalam aturan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan hasil produksi peternak lokal terserap pasar. Distribusi harus diperkuat, akses perdagangan diperluas, dan kemitraan usaha didorong agar telur produksi Papua memiliki ruang yang lebih besar di pasaran.

Tidak hanya pemerintah daerah. Distributor, agen, pedagang besar, supermarket, restoran, hingga pelaku usaha pangan lainnya juga diwajibkan mengutamakan penggunaan telur lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pemprov Papua menegaskan, telur ayam konsumsi dari luar daerah hanya boleh masuk apabila produksi peternak lokal benar-benar tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Penentuan kebutuhan tersebut akan mengacu pada data neraca pangan komoditas telur tingkat provinsi.

Artinya, masuknya telur dari luar Papua tidak lagi dilakukan tanpa perhitungan kebutuhan yang jelas.

Untuk memastikan kebijakan berjalan di lapangan, dinas yang membidangi urusan pangan, peternakan, dan perdagangan diperintahkan melakukan pengawasan terhadap produksi, stok, distribusi, hingga pergerakan harga telur di wilayah masing-masing.

Jika suatu daerah mengalami kekurangan pasokan, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan daerah lain yang memiliki stok berlebih. Distribusi antardaerah menjadi salah satu solusi yang didorong sebelum mengambil langkah pemasukan dari luar Papua.

Aturan serupa juga berlaku bagi pemasukan Day Old Chicken (DOC) maupun telur dari luar daerah. Setiap pemasukan wajib dilengkapi rekomendasi kesehatan hewan, dokumen karantina, izin kuota, dan rekomendasi dari asosiasi peternak setempat.

Pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Satgas Pangan bersama instansi terkait, aparat penegak hukum, serta pengelola pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari pintu masuk barang, gudang distributor, pasar tradisional, hingga ritel modern.

Pemprov Papua juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Mulai dari penghentian distribusi sementara hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Gubernur MDF menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peternak lokal tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat.

“Melalui penguatan produksi dan distribusi lokal, kita ingin memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak di Papua,” tegas MDF.

Selain menjaga stabilitas harga, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian pangan Papua dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan telur dari luar daerah.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply