Nama Diganti, Kursi Otsus Yahukimo Memanas

banner 468x60

Dekai – Lapbiru.com

Kursi DPRK jalur Otsus di Yahukimo berubah arah di meja gubernur. Sejumlah nama yang lolos seleksi resmi justru hilang atau digeser dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Pegunungan. Protes pecah dari Dekai hingga Jayapura. Bupati, tokoh adat, advokat, dan mahasiswa bersuara.

Yang dipersoalkan adalah SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/237/2025 dan 100.3.3.1/245/2025 tentang penetapan anggota DPRK Yahukimo periode 2025–2030. Dalam SK itu, beberapa nama hasil pleno panitia seleksi (Pansel) berubah status menjadi daftar tunggu. Ada pula yang tak lagi tercantum.

Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, resmi mengajukan keberatan pada 18 Februari 2026. Surat bernomor 100.1.4/482/BUP/2026 itu meminta peninjauan ulang.

Di Dekai, Didimus menyebut usulan kabupaten berdasar dua dokumen: Keputusan Pansel Nomor 01-KEP/PANSEL-DPRK/YHK/2025 dan SK Bupati Nomor 152 Tahun 2025. Keduanya menetapkan nama anggota melalui mekanisme pengangkatan Otsus.

“Perbedaan nama ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan sosial politik. Proses seleksi sudah melalui tahapan sah,” tegasnya.

Di wilayah Una Ukam, keresahan terasa. Pada 16 Februari 2026, tokoh intelektual Panuel Maling bersama 32 kepala kampung menyatakan sikap. Mereka menyoroti hilangnya nama Kileon Aluwa dari daftar pelantikan.

“Timsel sudah bekerja sesuai aturan. Hak kesulungan tidak bisa dianulir sepihak,” kata Panuel di hadapan para kepala distrik.

Kepala Distrik Langda, Lukius Malyo, menambahkan telah ada pembagian porsi antara Suku Kimyal dan Suku Una Ukam di Dapil 7. Jika komposisi itu diubah, menurutnya, keseimbangan adat bisa terganggu.

Sorotan hukum datang dari Wamena. Advokat muda Papua Pegunungan, Abner Holago, menyebut gubernur melampaui kewenangan. Ia merujuk PP Nomor 106 Tahun 2021.

“Tugas gubernur administratif. Bukan mengubah hasil teknis pansel. Kalau itu dilakukan tanpa dasar jelas, keputusan bisa cacat prosedur,” ujarnya.

Abner juga menyinggung hilangnya nama perempuan dalam daftar. Ia menilai itu berpotensi bertabrakan dengan amanat afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan Orang Asli Papua dalam UU Otsus.

Gelombang protes meluas ke Jayapura. Forum Mahasiswa Distrik Samenage menuding ada dugaan manipulasi dalam perubahan nama dari Jhon Asso menjadi Yorim Passe.

Ketua asrama mahasiswa, Edi Esema, mempersoalkan domisili dan daftar tunggu. Ia menyebut Yorim berasal dari Distrik Pasema, bukan Samenage. “Kalau wilayah saja tidak sesuai, bagaimana bisa mewakili?” katanya.

Mahasiswa juga mendesak audit terhadap Dinas Kesbangpol Provinsi Papua Pegunungan. Mereka menduga ada intervensi dalam proses administrasi.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Papua Pegunungan maupun Kesbangpol terkait alasan perubahan nama dalam SK tersebut. Tidak ada penjelasan terbuka soal dasar hukum perubahan itu.

Apa yang terjadi di Yahukimo bukan sekadar beda tafsir administrasi. Ini menyangkut siapa mewakili siapa, dan bagaimana Otsus dijalankan di tingkat kabupaten.

Jika tak segera dijawab secara transparan, polemik ini berpotensi merembet menjadi gesekan antarwilayah dan menguji stabilitas politik di Provinsi Papua Pegunungan

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60