Oleh : Mohammad Zulham Temongmere
Sebuah insiden terjadi didogiyai Provinsi Papua Tengah, Selasa, 31 Maret 2026, kajadian ini bermula dari salah seorang personil polisi benama bripda jufentus edowai yang bertugas di wilayah dogiyai ditemukan tewas di selokan atau parit depan Gereja Kingmi Ebenhezer pukul 10.00 WIT.
Dengan adanya kejadian tersebut memancing amarah dari apparat gabungan TNI-POLRI dan melakukan operasi kaepada msyarakat. Aparat melakukan pengejaran, penyisiran dan penembakan secara membabi buat ke segala arah. Aparat juga menutup jalur-jalur umum, pemukiman dan perkampungan warga sipil.
Akibat dari operasi balas dendam yang dilakukan oleh apparat gabungan TNI-POLRI di Dogiyai menyebabkan korban jiwa dari masyarakat sipil berjumlah 5 orang, salah satu diantaranya seorang Wanita lansia berumur 70 tahun yang ditempak oleh aparat keamanan saat melakukan penyisiran ke dalam rumah.
Hak hidup merupakan hak fundamendal yang di jaamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan International Covenant on Civil and Political Rights. Dalam kerangka hukum penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat hanya dibenarkan sebagai upaya terakhir ketika ancaman terhadap keselamatan benar-benar tidak dapat dihindari.
Dalam berbagai konflik yang terjadi korban biasanya di hitung dari jumlah orang yang terbunuh atau di tangkap. Namun dalam perspektif gender bahwa stastitik seringkali menutup realitas, sehingga perempuan hanya menjadi korban sekunder atau hanya pelengkap.
Ketika lak-laki atau suami yang sebagai tulang punggung dalam keluarga yang menjadi korban, maka perempuan harus mengambil peran ganda. Perempuan harus mencari nafkah untuk mengagantikan posisi suami sekaligus mengasuh anak.
Konflik bersenjata membuat perempuan harus berada dalam posisi yang makin rentan sehinggan berdampak pada psikologi perempuan yang diserati dengan pengawasan, pemeriksaan dan intimidasi. Situasi ini tentu tidak membuat rasa aman kepada perempuan tetapi juga membatasi kemerdekaan perempuan untuk berpartisipasi di lingkungan sosial.
Kekerasan terhadap perempuan di Papua menjadi sorotan utama, mewarnai kehidupan sehari-hari dan merintangi potensi pembangunan sosial-ekonomi di wilayah tersebut.
Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar statistik atau data klinis, melainkan cerminan dari ketidaksetaraan gender, ketidakadilan sosial, dan serangkaian faktor kompleks yang menciptakan lingkungan tidak aman bagi perempuan Papua.
Kekerasan dan perempuan di Papua adalah dua hal yang menjadi perhatian pemerintah, mayoritas perempuan di Papua masih menjadi korban kekerasan fisik atau verbal. Click or tap here to enter text.
Kapasitas perempuan Papua yang mengalami kekerasan (negara maupun domestik) untuk meraih keadilan sangat lemah. Walaupun korban mempunyai daya juang dan kreatif untuk bertahan, masalah ekonomi membuat mereka sulit mengakses keadilan.
Secara khusus para janda, perempuan yang ditinggal sendiri oleh suami akibat konflik, menjadi sangat rentan dan membutuhkan bantuan khusus. Dengan meningkatnya konsumsi alkohol kaum laki-laki, perempuan mengalami kekerasan domestik yang sangat berat.
Terdapat sekitar 64 orang diantaranya mengalami kekerasan, baik kekerasan yang diakibatkan oleh kebijakan atau yang dilakukan oleh aparat negara, maupun kekerasan yang terjadi dalam ranah domestik, dalam keluarga atau pun dalam kehidupan sehari-hari perempuan.
Sally J. Scholz, seorang tokoh peneliti feminisme kultural, menyatakan bahwa apabila perempuan memiliki kemampuan rasionalitas yang setara dengan laki-laki. Melalui feminisme kultural, kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua mempertegas bahwa terdapat penekanan pada peran budaya dalam konstruksi dan pemeliharaan norma-norma gender, serta cara budaya memengaruhi pengalaman perempuan.
Feminisme kultural tidak hanya melihat pada struktur kekuasaan dan ketidaksetaraan, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana konsep-konsep seperti identitas, bahasa, simbol, dan representasi budaya berkontribusi terhadap pembentukan norma-norma gender dan kekerasan berbasis gender.
Kekerasan peremempuan di Papua jika ditinjau melalui lensa feminisme kultural oleh Scholz bahwa nilai-nilai feminism pada perempuan adalah suatu keunggulan. Akan tetapi karakteristik perempuan yakni, intuitif, damai, serta nurture justru memposisikan perempuan sebagai kelompok lemah.
Ditambah lagi konstruksi budaya dan representadi budaya yang melekat pada laki-laki di Papua menjadikan kekerasan berbasis gender merupakan hal yang lumrah.









