Oleh : PITER AWANTANO, SE., MM
(Anggota DPRK Mamberamo Raya)
Persoalan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mamberamo Raya kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pejabat yang disebut sudah berbulan-bulan tidak lagi menjalankan tugas hingga kini dikabarkan belum menyampaikan pengunduran diri secara resmi sesuai prosedur administrasi kepegawaian yang berlaku.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status kepegawaian para pejabat tersebut, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Dalam sistem birokrasi, setiap ASN maupun pejabat struktural terikat oleh aturan yang mengatur hak, kewajiban, mutasi, pengangkatan, hingga pemberhentian dari jabatan. Seluruh proses tersebut harus dilakukan melalui mekanisme administrasi yang jelas, sah, dan terdokumentasi.
Seorang tokoh masyarakat Mamberamo Raya yang enggan disebutkan namanya menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap pejabat yang tidak lagi melaksanakan tugas dalam waktu yang lama dapat menimbulkan ketidakpastian dalam birokrasi dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Jabatan pemerintahan bukan sekadar status, tetapi amanah yang melekat dengan tanggung jawab. Jika seseorang sudah tidak menjalankan tugasnya, maka statusnya harus diperjelas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sistem kepegawaian negara, pengunduran diri secara lisan tidak memiliki kekuatan hukum. Seorang ASN yang ingin mengakhiri masa tugasnya atau berpindah ke instansi lain wajib mengajukan pengunduran diri secara tertulis dan diproses melalui keputusan pejabat yang berwenang. Selama proses tersebut belum dilakukan, status kepegawaiannya tetap melekat dan yang bersangkutan masih terikat oleh seluruh kewajiban sebagai ASN.
Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan setiap ASN menjalankan tugas kedinasan secara profesional, bertanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas mengatur bahwa setiap PNS wajib masuk kerja, menaati jam kerja, dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, serta tanggung jawab.
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman disiplin. Sanksinya berjenjang, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dalam kategori tertentu, pelanggaran disiplin bahkan dapat berujung pada pemberhentian apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat ASN atau pejabat yang dalam waktu lama tidak melaksanakan tugas tanpa dasar administrasi yang jelas, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan disiplin, pemanggilan resmi, klarifikasi status kepegawaian, hingga penjatuhan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Kewenangan tersebut bukan sekadar hak administratif, melainkan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjaga tertibnya birokrasi pemerintahan.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada sejumlah pejabat yang diketahui telah menjalankan aktivitas atau tugas di instansi lain, sementara status administrasi kepegawaiannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya disebut belum memperoleh kejelasan. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta persoalan hukum administrasi apabila tidak segera diselesaikan.
Publik menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penegakan disiplin ASN harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang. Jika pegawai biasa dapat dikenakan sanksi ketika melanggar aturan disiplin, maka prinsip yang sama juga harus berlaku bagi pejabat yang menduduki posisi strategis.
Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi bawahan, sementara pejabat tertentu memperoleh perlakuan berbeda. Kesetaraan di hadapan aturan merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya segera memberikan kejelasan terhadap status para pejabat yang tidak lagi menjalankan tugas namun belum menyelesaikan proses administrasi kepegawaiannya secara resmi. Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran disiplin.
Masyarakat juga mendorong agar Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian PAN-RB turut melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Sebab, penegakan disiplin ASN merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi nasional.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut individu atau jabatan tertentu. Yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, menjaga tertib administrasi, dan memastikan seluruh ASN tunduk pada hukum yang sama tanpa pengecualian.
Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Sikap yang diambil dalam menyelesaikan persoalan ini akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, bersih, dan berlandaskan kepastian hukum.










